Razia software “bajakan”

10 June 2008 11:35 am

Belakangan ini cukup ramai mengenai razia software di bandara

dari sisi nalar, hal ini sangat mengganggu, mengingat tidak ada pihak yang dapat memastikan apakah software yang kita gunakan asli, ataukah kopian dari software asli :D

dari sisi hukum, tidak ada alat bukti yang dapat kita gunakan untuk menyatakan bahwa software yang kita gunakan adalah legal, apalagi di laptop, tidak seperti mobil yang jelas ada BPKB dan STNK-nya

razia pengguna software bajakan dapat dianalogikan sama dengan razia maling jam tangan, seandainya kita menggunakan jam tangan curian ataupun jam tangan milik kita sendiri, siapa yang dapat membuktikannya ?
jam milik sendiri ada bukti pembeliannya ?? sejak kapan bukti pembelian kita simpan bertahun2 , atau lebih ekstrem lagi, sejak kapan bon pembelian jam tangan kita bawa2 setiap hari ??? sama juga dengan bukti pembelian software kan :)

ah, semua cuman dagelan saja …..

menilik UU HAKI pasal 72 tentang ketentuan pidana

KETENTUAN PIDANA

Pasal 72

(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(4) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

(6) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

(7) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

(8) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

(9) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal mana yang kita langgar ?

72 ayat 1 ? itu tentang deklarasi hak cipta oleh yang tidak berhak

72 ayat 2 ? ” dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum” kita kan gak melakukan itu semua kan ????

72 ayat 3 ? ” memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer ” emang laptop dipake untuk kepentingan komersial ? wong laptop diinstal windows biar bisa main game kok :D, coba aja tanyakan pada bapak polisi kalau dia bisa buktikan laptop kita dipake komersil

72 ayat 4 ? itu tentang ciptaan yang dilarang pemerintah

72 ayat 5 ? itu tentang potret / foto2

72 ayat 6 ? itu tentang nama pencipta yang harus dimunculkan

72 ayat 7 ? itu tentang menghapus identitas pencipta karya

72 ayat 8 ? itu tentang merusak alat pengaman agar ciptaan tidak bisa dikopi

72 ayat 9 ? itu tentang CD lagu

- - - - - - - - - -

Kita kan CUMAN MEMAKAI , lebih spesifiknya, CUMAN MEMAKAI SUATU PROGRAM KOMPUTER, UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI, so what ? boleh kan ?

Dalam konteks ini juga berlaku bahwa pelayanan masyarakat, kantor polisi, pemerintahan, pendidikan , LSM , organisasi non profit, gapapa dong ????

jadi sedikit bingung, ngapain pemerintah beli software asli ????? kan pemerintah gak komersil kan ?

================

TAPIIIIII, kalau seandainya kita pake program komputer untuk cari duit, ya mbok jangan pake bajakan dong, kan udah untung juga dari programnya :)

lagi pua, demi allah saya gak pernah membajak software, semua software dan game yang terinstall saya beli secara sah di mall mangga dua, kalau perlu saya masih punya bon pembeliannya, kalau ternyata itu software bajakan ya saya gak mau tau, saya udah bayar kok dan tokonya juga masih ada sampai sekarang
- - - - -
penulis adalah orang yang pake komputer cuman buat maen game & internet doang

Popularity: 9%

Tinggalkan komentar

kode XHTML yang diijinkan: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>