Hak pengguna jalan tol
31 December 2007 1:36 pm
Kenapa ada batas kecepatan di jalan tol ?
Batas kecepatan dibuat untuk menjaga keamanan pengguna jalan tol dari perubahan kecepatan
yang mendadak.
Bagaimana jika kita tidak dapat memenuhi batas kecepatan minimum ? atau jika kita melaju
melebihi batas kecepatan maksimum ?
Sepantasnya jika kita mendapatkan hukuman dari hal tersebut, mungkin diusir dari jalan tol
atau didenda
Bagaimana jika kita dipaksa untuk berjalan dibawah kecepatan minimum ?
Sepantasnya pengelola jalan tol menurunkan batas kecepatan minimum atau menjaga standar
kecepatan minimum
Menilik kasus naiknya tarif tol, katanya pelayanan akan lebih baik, dalam pandangan saya
sebagai pengguna jalan tol, kualitas pelayanan pengelola jalan tol adalah memenuhi standar
keamanan dan kenyamanan pengguna jalan
Seharusnya kita menuntut pengelola jalan tol bukan karena tarif yang naik, akan tetapi
karena :
1. Hak kita untuk berkendara AMAN sesuai KECEPATAN minimum dan maksimum serta JARAK ANTAR
KENDARAAN minimum tidak dapat diperoleh
2. Hak kita untuk berkendara sesuai peraturan tidak kita dapatkan karena kita DIPAKSA untuk
mengemudi dibawah kecepatan minimum
yang lainnya
3. Hak kita untuk berkendara sesuai lajur tidak terpenuhi karena banyak kendaraan BIS dan TRUK yang berkendara bukan di jalur paling kiri dan dibiarkan saja
Kebijakan tarif adalah HAK PENUH OPERATOR dan REGULATOR, apabila mau dinaikkan 10x lipat juga tetap itu adalah HAK mereka, HAK kita sebagai pengguna jasa adalah memperoleh KEAMANAN dan KENYAMANAN , itulah yang harus kita tuntut
Popularity: 21%
Tinggalkan komentar