Hak pengguna jalan tol

31 December 2007 1:36 pm

Kenapa ada batas kecepatan di jalan tol ?
Batas kecepatan dibuat untuk menjaga keamanan pengguna jalan tol dari perubahan kecepatan

yang mendadak.

Bagaimana jika kita tidak dapat memenuhi batas kecepatan minimum ? atau jika kita melaju

melebihi batas kecepatan maksimum ?
Sepantasnya jika kita mendapatkan hukuman dari hal tersebut, mungkin diusir dari jalan tol

atau didenda

Bagaimana jika kita dipaksa untuk berjalan dibawah kecepatan minimum ?
Sepantasnya pengelola jalan tol menurunkan batas kecepatan minimum atau menjaga standar

kecepatan minimum

Menilik kasus naiknya tarif tol, katanya pelayanan akan lebih baik, dalam pandangan saya

sebagai pengguna jalan tol, kualitas pelayanan pengelola jalan tol adalah memenuhi standar

keamanan dan kenyamanan pengguna jalan

Seharusnya kita menuntut pengelola jalan tol bukan karena tarif yang naik, akan tetapi

karena :
1. Hak kita untuk berkendara AMAN sesuai KECEPATAN minimum dan maksimum serta JARAK ANTAR

KENDARAAN minimum tidak dapat diperoleh
2. Hak kita untuk berkendara sesuai peraturan tidak kita dapatkan karena kita DIPAKSA untuk

mengemudi dibawah kecepatan minimum
yang lainnya
3. Hak kita untuk berkendara sesuai lajur tidak terpenuhi karena banyak kendaraan BIS dan TRUK yang berkendara bukan di jalur paling kiri dan dibiarkan saja

Kebijakan tarif adalah HAK PENUH OPERATOR dan REGULATOR, apabila mau dinaikkan 10x lipat juga tetap itu adalah HAK mereka, HAK kita sebagai pengguna jasa adalah memperoleh KEAMANAN dan KENYAMANAN , itulah yang harus kita tuntut

Popularity: 21%

Tinggalkan komentar

kode XHTML yang diijinkan: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>